Macam-Macam Norma dan Contohnya
1. Norma Susila
Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.Norma susila mendorong manusia untuk berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk karena bertentangan dengan hati nurani manusia yang normal.
Contoh-contoh norma susila:
- Jangan mencuri barang milik orang lain.
- Jangan membunuh sesama manusia.
- Hormatilah sesamamu.
- Bersikaplah jujur.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.Norma kesopanan juga disebut norma sopan santun, tata krama, atau adat istiadat. Norma sopan santun yang khas dan aktual akan berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya.
Contoh-contoh norma kesopanan:
- Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
- Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
- Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
- Janganlah meludah di dalam kelas.
3. Norma Agama
Norma agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai macam-macam norma yang lain, seperti norma kesopanan, norma susila, dan norma hukum.
Contoh-contoh norma agama:
- Tidak boleh membunuh sesama manusia.
- Tidak boleh merampok harta orang lain.
- Tidak boleh berbuat cabul.
- Hormatilah bapak ibumu.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.Contoh-contoh norma hukum:
- Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
- Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
No comments:
Post a Comment